← Kembali ke semua artikel
FinanceRegulations

Memahami PPN dan PB1 Pajak Restoran di Indonesia

Panduan jelas tentang PPN dan PB1 pajak restoran — siapa yang bayar apa, cara menghitung, dan cara tetap patuh.

Diterbitkan pada ·1 menit baca

Pajak restoran di Indonesia membingungkan bahkan pemilik bisnis F&B berpengalaman. Sumber kebingungan? Dua pajak yang terdengar mirip tapi berbeda fundamental: PPN dan PB1.

PB1: Pajak Restoran

PB1 adalah pajak daerah yang dipungut oleh Pemda:

  • Tarif: Hingga 10% — bervariasi per daerah. Jakarta 10%, beberapa kabupaten 5%

  • Siapa yang bayar: Pelanggan yang bayar. Anda memungut atas nama pemerintah

  • Penyetoran: Bulanan ke Pemda setempat

  • Cakupan: Semua makanan dan minuman untuk konsumsi di tempat

  • Pengecualian: Restoran dengan omset tahunan di bawah Rp 200.000.000 mungkin dikecualikan

PPN: Pajak Pertambahan Nilai

PPN adalah pajak nasional yang dikelola DJP:

  • Tarif: 11% (sejak April 2022; rencana naik ke 12%)

  • Trigger: Hanya berlaku jika terdaftar sebagai PKP

  • Threshold: Registrasi PKP wajib jika omset tahunan melebihi Rp 4.800.000.000

  • Aturan kritis: PPN TIDAK dikenakan di atas PB1 — keduanya mutually exclusive

Perbedaan Kritis yang Sering Salah

Anda tidak boleh mengenakan PPN dan PB1 di transaksi dine-in yang sama. Titik.

  • Dine-inPB1 (bukan PPN)

  • Produk kemasan retail → PPN (jika PKP)

  • Jasa catering → bisa salah satu tergantung struktur

  • Delivery → tetap PB1 di sebagian besar yurisdiksi

Cara Menampilkan Pajak di Struk

Best practice: tampilkan pajak sebagai baris terpisah. Struk harus menunjukkan subtotal, baris pajak, dan grand total.


Selalu konsultasikan dengan profesional pajak. POS Makan otomatis menangani kalkulasi PB1/PPN dan menghasilkan laporan untuk pelaporan bulanan.

Artikel Terkait

Kelola restoran kamu lebih mudah dengan Makan

Coba Gratis Sekarang