Pajak restoran di Indonesia membingungkan bahkan pemilik bisnis F&B berpengalaman. Sumber kebingungan? Dua pajak yang terdengar mirip tapi berbeda fundamental: PPN dan PB1.
PB1: Pajak Restoran
PB1 adalah pajak daerah yang dipungut oleh Pemda:
Tarif: Hingga 10% — bervariasi per daerah. Jakarta 10%, beberapa kabupaten 5%
Siapa yang bayar: Pelanggan yang bayar. Anda memungut atas nama pemerintah
Penyetoran: Bulanan ke Pemda setempat
Cakupan: Semua makanan dan minuman untuk konsumsi di tempat
Pengecualian: Restoran dengan omset tahunan di bawah Rp 200.000.000 mungkin dikecualikan
PPN: Pajak Pertambahan Nilai
PPN adalah pajak nasional yang dikelola DJP:
Tarif: 11% (sejak April 2022; rencana naik ke 12%)
Trigger: Hanya berlaku jika terdaftar sebagai PKP
Threshold: Registrasi PKP wajib jika omset tahunan melebihi Rp 4.800.000.000
Aturan kritis: PPN TIDAK dikenakan di atas PB1 — keduanya mutually exclusive
Perbedaan Kritis yang Sering Salah
Anda tidak boleh mengenakan PPN dan PB1 di transaksi dine-in yang sama. Titik.
Dine-in → PB1 (bukan PPN)
Produk kemasan retail → PPN (jika PKP)
Jasa catering → bisa salah satu tergantung struktur
Delivery → tetap PB1 di sebagian besar yurisdiksi
Cara Menampilkan Pajak di Struk
Best practice: tampilkan pajak sebagai baris terpisah. Struk harus menunjukkan subtotal, baris pajak, dan grand total.
Selalu konsultasikan dengan profesional pajak. POS Makan otomatis menangani kalkulasi PB1/PPN dan menghasilkan laporan untuk pelaporan bulanan.